KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja atau yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Senin, 12 September 2022.
Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
Pemberian BSU Pekerja ini ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.
Baca juga: 2 Cara Cek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," ujarnya melalui rilis, Jumat (9/9/2022).
Anwar menegaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU Rp 600.000 secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
Baca juga: Syarat, Cara Cek, dan Cara Daftar Penerima BLT BBM dan BSU 2022
Berikut 5 kemungkinan penyebab BSU Rp 600.000 tak kunjung cair:
Diberitakan 优游国际.com (21/9/2022), salah satu kemungkinan BSU Rp 600.000 tidak kunjung cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.
Perlu diketahui, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.
Syarat penerima BSU Rp 600.000 yakni:
Baca juga: BLT UMKM 2022: Sasaran, Mekanisme Pencairan, dan Besarannya
Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.
Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.
Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.
Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM