KOMPAS.com - Tarif ojek online (ojol) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi resmi naik hari ini, Sabtu (10/9/2022).
Penyesuaian tarif ojol dan bus AKAP kelas ekonomi ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu.
Khusus untuk ojol, kenaikan tarif ini disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.
Ada tiga zonasi kenaikan tarif ojol yang diterapkan, yakni:
Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi
Berikut rinciannya:
Baca juga: 5 Fakta soal Tarif Ojol yang Naik Mulai Hari Ini, 10 September 2022
Dengan adanya momen kenaikan harga BBM, tarif bus juga perlu ikut disesuaikan.
"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu.
"Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," sambungnya.
Berikut rinciannya:
Tarif batas atas naik 33,5 persen dari semula Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207.
Tarif batas bawah naik 34,7 persen dari semula Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128.
Tarif batas atas naik 31,9 persen dari semula Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227.
Tarif batas bawah naik 33,9 persen dari semula Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142.
Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com (Muhammad Fathan Radityasani/Elsa Catriana/Haryani Puspa Sari | Editor: Azwar Ferdian/Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.