KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penetapan tarif baru ojek online dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Penetapan tarif baru tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto pada Rabu (7/9/2022) dalam konferensi pers secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, diumumkan terkait kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku efektif pada 10 September 2022.
Begitu juga tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Berapa tarif ojek online yang baru?
Baca juga:
Rincian tarif baru ojek online dibagi dalam tiga biaya jasa zona yakni:
Baca juga:
Hendro mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
Dia menjelaskan, bus AKAP Ekonomi sejak 2016 belum pernah ada kenaikan tarif, sehingga dengan kenaikan BBM perlu penyesuaian tarif.
“Dengan adanya kenaikan BBM perlu penyesuain yakni tarif dasar 2022 Rp 159 per penupang per kilometer,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Secara lebih rinci Hendro menjelaskan tarif batas kenaikan bus AKAP ekonomi yakni sebagai berikut:
Tarif batas atas untuk wilayah I ini naik dari sebelumnya pada 2016 Rp 155 per penumpanng /km, sedangkan untuk tarif batas bawahnya naik dari Rp 95 pada 2016.
Pada wilayah II tarif batas atas naik dari sebelumnya pada tahun 2016 Rp 172 per penumpang/km, sedangkan tarif batas bawah pada 2016 sebesar rp 106
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.