KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Kembali Batal, Ini Alasannya
Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.
Berikut rincian tarif ojek online yang harusnya berlaku efektif pada Senin, 29 Agustus 2022.
Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian, untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara, untuk wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Baca juga:
(Sumber: 优游国际.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.