优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

优游国际.com - 29/08/2022, 05:47 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Kembali Batal, Ini Alasannya

Alasan penundaan

Selain itu lanjut Adita, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.

Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Berikut rincian tarif ojek online yang harusnya berlaku efektif pada Senin, 29 Agustus 2022.

Zona I

Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

Kemudian, untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

Sementara, untuk wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca juga:

(Sumber: 优游国际.com/Haryanti Puspa Sari | Editor: Akhdi Martin Pratama, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasukan Nyamuk Serang Penumpang Pesawat IndiGo Saat di Angkasa

Pasukan Nyamuk Serang Penumpang Pesawat IndiGo Saat di Angkasa

Tren
Seperti Apa Fitur Whatsapp Terbaru 'Advanced Chat Privacy' untuk Lindungi Percakapan Sensitif?

Seperti Apa Fitur Whatsapp Terbaru "Advanced Chat Privacy" untuk Lindungi Percakapan Sensitif?

Tren
Indonesia Kirim Wakil untuk Ikuti Konklaf Pemilihan Paus, Siapa Dia?

Indonesia Kirim Wakil untuk Ikuti Konklaf Pemilihan Paus, Siapa Dia?

Tren
Kebiasaan Mager Bisa Meningkatkan Risiko Kematian Dini, Ini Penjelasan Dokter

Kebiasaan Mager Bisa Meningkatkan Risiko Kematian Dini, Ini Penjelasan Dokter

Tren
Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Ini, Kapan Vatikan Gelar Konklaf?

Paus Fransiskus Dimakamkan Hari Ini, Kapan Vatikan Gelar Konklaf?

Tren
Ramai soal Uang Indonesia 3.1, Apakah Alat Pembayaran yang Sah? Ini Kata Peruri

Ramai soal Uang Indonesia 3.1, Apakah Alat Pembayaran yang Sah? Ini Kata Peruri

Tren
Alasan Paus Fransiskus Pilih Basilika Santa Maria Maggiore sebagai Peristirahatan Terakhirnya

Alasan Paus Fransiskus Pilih Basilika Santa Maria Maggiore sebagai Peristirahatan Terakhirnya

Tren
Daftar Seafood yang Tetap Bisa Dikonsumsi Penderita Hipertensi

Daftar Seafood yang Tetap Bisa Dikonsumsi Penderita Hipertensi

Tren
Setelah Cekcok Panas, Trump dan Zelensky Gelar Pertemuan di Roma Jelang Pemakaman Paus Fransiskus

Setelah Cekcok Panas, Trump dan Zelensky Gelar Pertemuan di Roma Jelang Pemakaman Paus Fransiskus

Tren
Trump Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus, Duduk di Barisan Paling Depan

Trump Hadir di Pemakaman Paus Fransiskus, Duduk di Barisan Paling Depan

Tren
Doa Terakhir dari Para Kardinal untuk Paus Fransiskus

Doa Terakhir dari Para Kardinal untuk Paus Fransiskus

Tren
Ilmuwan Temukan Fakta tentang Mind-Blanking, Ketika Pikiran Mandek Sesaat

Ilmuwan Temukan Fakta tentang Mind-Blanking, Ketika Pikiran Mandek Sesaat

Tren
Gempa Berkekuatan M 6,1 Guncang Ekuador, 710 Orang Terdampak

Gempa Berkekuatan M 6,1 Guncang Ekuador, 710 Orang Terdampak

Tren
Benarkah Minum Teh Setelah Makan Buruk bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Minum Teh Setelah Makan Buruk bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Anak Wakil Direktur CIA Tewas saat Bertempur untuk Rusia

Anak Wakil Direktur CIA Tewas saat Bertempur untuk Rusia

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau