优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus, Ini Aturannya

优游国际.com - 01/08/2022, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki Agustus, imbauan pemasangan bendera merah putih mulai digaungkan.

Pemasangan bendera ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.

Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.

Lantas, seperti apa aturan pemasangan bendera merah putih?

Baca juga: Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Kapan pemasangan bendera merah putih?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.

Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.

Baca juga: Sejak Kapan Bendera Merah Putih Jadi Lambang Indonesia Merdeka?

Aturan pemasangan bendera merah putih

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.

Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
  4. Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga: Serba-serbi Bendera Merah Putih: Ukuran, Fungsi, hingga Larangan

Ukuran bendera merah putih

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.

Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya. Berikut ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: Fakta Proklamasi 17 Agustus 1945: Bambu Jemuran Jadi Tiang Bendera, Merah Putih Dijahit Fatmawati

Larangan terhadap bendera merah putih

Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.

Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  • Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
  • Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
  • Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Penderita Diabetes Minum Kopi Setiap Hari | Temuan Botol Minum Ringan Era Victoria

[POPULER TREN] Penderita Diabetes Minum Kopi Setiap Hari | Temuan Botol Minum Ringan Era Victoria

Tren
Diabetes di Usia Muda: Faktor Risiko dan Pencegahannya Menurut Dokter

Diabetes di Usia Muda: Faktor Risiko dan Pencegahannya Menurut Dokter

Tren
Penyebab Diabetes di Usia Muda dan Cara Mencegahnya Menurut Dokter

Penyebab Diabetes di Usia Muda dan Cara Mencegahnya Menurut Dokter

Tren
Daun Kelor dan 7 Bahan Alami Lainnya untuk Menurunkan Hipertensi

Daun Kelor dan 7 Bahan Alami Lainnya untuk Menurunkan Hipertensi

Tren
Kenapa Bibit Siklon Tropis Terus Bermunculan Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Kenapa Bibit Siklon Tropis Terus Bermunculan Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Berapa Ketinggian Maksimal Pesawat Terbang di Angkasa?

Berapa Ketinggian Maksimal Pesawat Terbang di Angkasa?

Tren
Ada Sungai Mendidih di Amazon, Membunuh Apapun yang Tercebur ke Dalamnya

Ada Sungai Mendidih di Amazon, Membunuh Apapun yang Tercebur ke Dalamnya

Tren
Lebih Banyak Mikroplastik Ditemukan di Arteri Penderita Stroke, Apa Kata Dokter?

Lebih Banyak Mikroplastik Ditemukan di Arteri Penderita Stroke, Apa Kata Dokter?

Tren
10 Provinsi dengan Jumlah Kabupaten/Kota Terbanyak di Indonesia, Mana Saja?

10 Provinsi dengan Jumlah Kabupaten/Kota Terbanyak di Indonesia, Mana Saja?

Tren
Makin Dekat, Ini Rincian Jadwal Rencana Perjalanan Haji 2025 M/1446 H

Makin Dekat, Ini Rincian Jadwal Rencana Perjalanan Haji 2025 M/1446 H

Tren
ChatGPT Diagnosis Seorang Wanita Idap Kanker Darah Setahun Sebelum Dokter Menemukannya

ChatGPT Diagnosis Seorang Wanita Idap Kanker Darah Setahun Sebelum Dokter Menemukannya

Tren
9 Buah dan Sayuran yang Baik Untuk Kesehatan Ginjal, Apa Saja?

9 Buah dan Sayuran yang Baik Untuk Kesehatan Ginjal, Apa Saja?

Tren
Ramai soal Unduh Gambar di WhatsApp Bisa Bikin Rekening Dibobol, Ini Kata Pakar Siber

Ramai soal Unduh Gambar di WhatsApp Bisa Bikin Rekening Dibobol, Ini Kata Pakar Siber

Tren
KAI Daop 4 Semarang Beri Diskon Tiket Kereta Api 10 Persen pada 4-5 Mei 2025

KAI Daop 4 Semarang Beri Diskon Tiket Kereta Api 10 Persen pada 4-5 Mei 2025

Tren
23 Tanda Kanker yang Bisa Dilihat di Malam Hari, Apa Saja?

23 Tanda Kanker yang Bisa Dilihat di Malam Hari, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau