KOMPAS.com - Memasuki Agustus, imbauan pemasangan bendera merah putih mulai digaungkan.
Pemasangan bendera ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.
Pengibaran bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.
Lantas, seperti apa aturan pemasangan bendera merah putih?
Baca juga: Jelang Bulan Agustus, Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Baca juga: Sejak Kapan Bendera Merah Putih Jadi Lambang Indonesia Merdeka?
Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.
Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Baca juga: Serba-serbi Bendera Merah Putih: Ukuran, Fungsi, hingga Larangan
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya. Berikut ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:
Baca juga: Fakta Proklamasi 17 Agustus 1945: Bambu Jemuran Jadi Tiang Bendera, Merah Putih Dijahit Fatmawati
Selain aturan pemasangan, perlu juga untuk mengetahui larangan terhadap bendera merah putih.
Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni: