KOMPAS.com - Hukum adalah suatu kaidah atau aturan yang mengikat masyarakat.
Melalui hukum, penguasa dapat mengontrol tingkah laku masyarakat, sehingga ketertiban umum bisa diraih.
Hukum diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan, mulai dari sumber, bentuk, sifat, tempat berlaku, waktu berlaku, dan sebagainya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya
Berikut macam-macam atau penggolongan hukum:
Sumber hukum adalah asal mula hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Menurut Rahman Amin dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (2019), sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum, serta dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
Penggolongan hukum menurut sumbernya ada dua, yaitu hukum materiil dan hukum formal. Berikut penjelasannya:
Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Contohnya, nilai agama, kesusilaan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, kekuatan politik, dan sebagainya.
Indonesia memiliki Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum materiil.
Baca juga: Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang
Ilustrasi hukuman mati di Indonesia
Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber ini meliputi lima hal:
a. Undang-Undang
Undang-Undang meliputi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa.
Di Indonesia, jenis peraturan perundang-undangan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang meliputi:
b. Kebiasaan