优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April

优游国际.com - 30/03/2022, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Korlantas Polri memastikan bahwa penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol akan dimulai pada 1 April 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan.

Aan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal Maret 2022 sehingga penerapan e-tilang di jalan tol itu dapat segera diberlakukan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujarnya, dikutip dari laman Selasa (28/3/2022).

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.

Kedua jenis pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera.

Baca juga: Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang, Pengamat: Jangan Pilih Kasih...

Aturan di jalan tol per 1 April 2022

Untuk mencegah penindakan e-tilang di jalan tol yang mulai diterapkan pada 1 April 2022, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol.

Berikut aturan di jalan tol per 1 April 2022:

1. Kecepatan kendaraan bermotor maksimal 100 kilometer per jam

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Batas Kecepatan dan Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Baca juga: Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

5 Fakta Pemadaman Listrik Massal di Spanyol dan Portugal yang Bikin Warga Chaos

5 Fakta Pemadaman Listrik Massal di Spanyol dan Portugal yang Bikin Warga Chaos

Tren
Peneliti Italia: Makan Daging Ayam Terlalu Sering Bisa Menaikkan Risiko Kematian

Peneliti Italia: Makan Daging Ayam Terlalu Sering Bisa Menaikkan Risiko Kematian

Tren
Aksi Perempuan China Nekat Halangi Pintu Kereta Api Tertutup karena Rekannya Tertinggal

Aksi Perempuan China Nekat Halangi Pintu Kereta Api Tertutup karena Rekannya Tertinggal

Tren
Kronologi Lengkap Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini: Travel Ringsek, 3 Orang Tewas

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini: Travel Ringsek, 3 Orang Tewas

Tren
Profil Kardinal Suharyo, Wakili Indonesia dalam Konklaf Pemilihan Paus

Profil Kardinal Suharyo, Wakili Indonesia dalam Konklaf Pemilihan Paus

Tren
Hidup Sederhana, Kekayaan Bersih Paus Fransiskus Saat Wafat Setara Rp 2,2 Juta

Hidup Sederhana, Kekayaan Bersih Paus Fransiskus Saat Wafat Setara Rp 2,2 Juta

Tren
Hotel di Jepang Tuntut Turis Israel Menyatakan Tidak Terlibat Kejahatan Perang

Hotel di Jepang Tuntut Turis Israel Menyatakan Tidak Terlibat Kejahatan Perang

Tren
Berkaca dari Kasus Scam Online di Kamboja, Mengapa Banyak WNI Terjebak Kerja Ilegal?

Berkaca dari Kasus Scam Online di Kamboja, Mengapa Banyak WNI Terjebak Kerja Ilegal?

Tren
Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO, Apakah Terkait Komentar Kepala Babi Dimasak?

Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO, Apakah Terkait Komentar Kepala Babi Dimasak?

Tren
Penyebab Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini, 3 Orang Meninggal di TKP

Penyebab Kecelakaan Tol Cisumdawu Hari Ini, 3 Orang Meninggal di TKP

Tren
Mengenal Suster Genevieve, Sahabat Paus Fransiskus yang Hadir di Vatikan dengan Jaket dan Ransel

Mengenal Suster Genevieve, Sahabat Paus Fransiskus yang Hadir di Vatikan dengan Jaket dan Ransel

Tren
Town Hall Danantara Tiba-tiba Digelar Tertutup Saat Prabowo mulai Bicara, Ada Apa?

Town Hall Danantara Tiba-tiba Digelar Tertutup Saat Prabowo mulai Bicara, Ada Apa?

Tren
10 Herbal yang Dapat Membantu Meredakan Penyakit GERD, Apa Saja?

10 Herbal yang Dapat Membantu Meredakan Penyakit GERD, Apa Saja?

Tren
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, karena Polemik Kepala Babi?

Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, karena Polemik Kepala Babi?

Tren
Ramai Narasi Kebiasaan Merokok Bikin Mudah Emosi, Benarkah?

Ramai Narasi Kebiasaan Merokok Bikin Mudah Emosi, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau