KOMPAS.com – Korlantas Polri memastikan bahwa penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol akan dimulai pada 1 April 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan.
Aan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak awal Maret 2022 sehingga penerapan e-tilang di jalan tol itu dapat segera diberlakukan.
“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujarnya, dikutip dari laman Selasa (28/3/2022).
Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.
Kedua jenis pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera.
Baca juga: Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang, Pengamat: Jangan Pilih Kasih...
Untuk mencegah penindakan e-tilang di jalan tol yang mulai diterapkan pada 1 April 2022, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol.
Berikut aturan di jalan tol per 1 April 2022:
Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca juga: Batas Kecepatan dan Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022
Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:
Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.
Baca juga: Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022