KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perkembangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Selain CPNS 2021, BKN juga merilis update penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.
Berdasarkan pembaharuan informasi yang diunggah di akun Instagram BKN, @BKNgoid, hingga Jumat (11/3/2022), BKN telah menetapkan:
Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat .
Mengacu data dalam link tersebut, masih banyak instansi, baik pusat maupun daerah, yang belum melakukan penetapan NIP CPNS 2021 atau NI PPPK.
Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Penjelasan BKN soal CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang telah menetapkan NIP CPNS 2021:
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama meminta kepada para CASN yang belum mendapatkan NIP atau NI PPPK untuk tidak khawatir.
"Jangan khawatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," kata Satya, diberitakan 优游国际.com (4/3/2022).
Dia meminta agar para CASN yang sudah dinyatakan lolos untuk rajin mengecek pengumuman.
Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Peringatan BKN!
Lalu, sampai kapan proses penetapan NIP dan NI PPPK ini akan rampung?
Terkait hal itu, Satya tidak bisa memberikan jawaban pasti.
"Kalau kapan proses penetapan NIP selesai, hal tersebut tergantung instansi. BKN pasti segera selesaikan jika berkas masuk dan lengkap," jelas dia.
Satya menyebut, jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
"Setelah mendapatkan NIP, tinggal menunggu SK CPNS dari instansi," ujar dia.
"Setelah SK CPNS terbit, maka peserta harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mulai bekerja," pungkas Satya.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.