KOMPAS.com - Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021 dari sebelumnya 19 Oktober 2021.
Alasan perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi.
Dijelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kebijakan menggeser hari libur Maulid Nabi merupakan upaya pencegahan dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Baca juga: Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser 20 Oktober 2021, Berikut Alasannya
Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari 优游国际.com (9/8/2021).
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau melakukan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.
Aturan tersebut dituliskan oleh Kemenpan RB melalui akun resmi Twitternya, @kempanrb.
"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulisnya.
Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.
Simak isi SE tersebut secara lengkap di laman .
— Kementerian PANRB (@kempanrb)
Seperti diketahui, sebelumnya telah dilakukan penggeseran hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Namun ditegaskan bahwa hanya tanggal merahnya saja yang bergeser, tidak untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tetap pada 19 Oktober 2021.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menekan mobilitas masyarakat saat libur.
Baca juga: Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi