优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Simak, Ini Syarat Terbaru untuk Penumpang Pesawat dan Kereta Api

优游国际.com - 02/09/2021, 08:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Persyaratan untuk pelaku perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Pakai PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Tempat Ibadah, dan Transportasi Umum

Berikut syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat dan kereta api:

Syarat penumpang pesawat

Diberitakan , Rabu (1/9/2021) persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari syarat vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Sebabkan Baterai Ponsel Boros, Benarkah?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau