"Semakin cepat upaya-upaya dilakukan secara bersama-sama, maka akan semakin cepat pula pelonggaran-pelonggaran dijalankan. Namun yang jelas bukan Januari," katanya lagi.
Terkait kewenangan yang diberikan sepenuhnya pada Pemda dan keluarga, Dicky memberikan catatan.
"Keputusan ini tidak bisa dibebankan hanya pada orangtua dan pemda, tapi kewajiban pemerintah pusat dan daerah sebelum memberikan opsi itu adalah memastikan kondisi pandemi di wilayah tersebut sudah terkendali," pungkasnya.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Pemerintah lepas tanggung jawab
Senada dengan pendapat Dicky, Komisi Perlindungan Anak Indoneia (KPAI) juga menyatakan kegiatan ini semestinya tidak sepenuhnya diserahkan pada Pemda.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, sebagaimana diberitakan 优游国际.com (18/11/2020), menyebut semestinya Pemerintah memiliki andil lebih besar untuk memastikan semua berjalan dengan baik.
"Menyerahkan kepada pemerintah daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggung jawab," kata Retno melalui pernyataan resminya (20/11/2020).
"Seharusnya bukan diserahkan pemda, akan tetapi dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terencana baik sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah," lanjut Retno.
Baca juga: Simak, 4 Cara Mencegah Gejala Nyeri Leher Selama Sekolah dan WFH
Infografik: 7 Tahapan Pengembangan Vaksin Covid-19