6. Benarkah status karyawan tetap akan dihilangkan?
Menurut Kemenkominfo di Pasal 89 disebutkan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Sehingga informasi mengenai status pekerja kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak adalah hoaks.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat menurut Kominfo.
Menanggapi hal itu Said mengatakan, dalam UU Cipta Kerja karyawan kontrak tidak lagi mempunyai batasan waktu.
"Sebagaimana bisa kita lihat di dalam perubahan pasal 59 UU 13 tahun 2003 di omnibus law, tidak lagi diatur mengenai berapa lama kontrak (PWKT) harus diberlakukan. Sehingga bisa saja terjadi PWKT seumur hidup," kata Said.
Menurut Said, jika hal itu diterapkan, maka buruh Indonesia tidak memiliki kepastian terhadap masa depan atau no job security.
Buruh tidak lagi memiliki harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap, karena pengusaha cenderung akan mempergunakan karyawan kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja.
Menurut data hasil survei FSPMI bersama lembaga nirlaba Jerman FES di tiga propinsi, yaitu Jabar, Jatim, dan Kepulauan Riau, jumlah karyawan kontrak dan outsourcing adalah sebesar 60 persen hingga 75 persen.
Mereka terdiri atas pekerja tanpa kepastian kerja, upah rendah, tidak ada jaminan sosial.
Adapun permintaan KSPI adalah tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau PWKT, sehingga tidak membuka ruang bagi pengusaha untuk mengontrak buruh berulang-ulang tanpa ada pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Baca juga:
7. Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?
Menurut Kominfo, tidak benar bahwa UU Cipta Kerja mempermudah masuknya TKA. Menurut Pasal 89 TKA wajib diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Sedangkan menurut Said, faktanya dalam omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.
Di dalam Pasal 42 Ayat (1) UU 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tetapi dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA. Tidak lagi memerlukan izin seperti dalam aturan sebelumnya.
"Jelas hal ini akan mempermudah TKA masuk. Apalagi praktiknya, saat ini saja TKA unskill sudah banyak yang masuk," ungkap Said.
Adapun permintaan buruh adalah mengembalikan pasal mengenai TKA sesuai dengan UU 13 Tahun 2003.
8. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?
Kominfo tidak menyebutkan soal ini. Sementara itu Said mengatakan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak dalam omnibus law tidak lagi dikategorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.
Hal ini, menurutnya karena omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang mengatur:
"Jika tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlansung, PHK akan semakin mudah," kata Said.
Selain itu, Omnibus law juga mempermudah PHK, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i) yang mengatur pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
Baca juga: Soal Omnibus Law, Ernest Prakasa: UU Perlu Mencapai Titik Sepenuhnya Baik
Padahal sebelumnya, menurut Said Mahkamah Konstitusi sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen.
Dengan pasal ini, menurut said, bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar.
Selain itu, dalam omnibus law PHK bisa dilakukan karena buruh mangkir (tanpa dijelaskan berapa lama mangkir, sehingga bisa hanya 1 hari).
Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis.
Adapun permintaan buruh, semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU No 13 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.