Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi.
"Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," kata Rizzky kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (23/4/2025).
Namun, pemberian subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum yang bervariasi dan tergantung pada jenis protesa gigi serta jumlah gigi yang diganti.
Lantas, berapa besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Besaran bantuan BPJS Kesehatan untuk protesa gigi
Rizzky mengatakan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, pelayanan ini hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk itu, pastikan untuk mengecek secara berkala status kepesertaannya.
Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelayanan di FKTP
2. Pelayanan di FKRTL
Rizzky menyampaikan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com (30/6/2024), berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:
Perlu diketahui, saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.
Itulah besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!
/tren/read/2025/04/23/113000965/pembuatan-gigi-palsu-ditanggung-bpjs-kesehatan-ini-besaran-subsidinya