Dilansir dari 优游国际.com, Jumat (11/4/2025), Priguna dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakut Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (8/3/2025).
Kemudian, kedua korban lainnya melapor setelah kasus kekerasan seksual yang menimpa keluarga pasien dengan inisial FH tersebut ditangani oleh polisi.
Rupanya, kedua korban ini mengalami kekerasan seksual lebih awal, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025 dengan modus yang serupa.
Dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025) polisi mengatakan bahwa masih ada kemungkinan korban lain dari Priguna Anugerah Pratama.
Dari kasus kekerasan seksual (KS) semacam ini, lantas, apa yang biasanya membuat korban tidak langsung melapor?
"Karena dengan adanya sesama korban yang berani speak up, korban yang lain merasa mendapatkan validasi bahwa yang dialami benar merupakan KS. Sehingga meningkatkan keberaniannya untuk speak up," ujar Indiah saat dihubungi 优游国际.com, Sabtu (12/4/2025).
Indiah menjelaskan bahwa biasanya korban KS cenderung menutupi yang telah terjadi terlebih dahulu karena ada risiko mendapatkan stigma negatif.
Menurut dia, stigma negatif terhadap korban ini masih cukup tinggi dan tidak semua korban berani menghadapi risiko tersebut.
Dalam kasus yang dialami korban FH, dilansir dari laman Instagram Drg. Mirza Mangku Anom, kakak korban menceritakan bahwa seorang satpam RSHS pun mempertanyakan apa yang dialami korban.
Bahkan, satpam tersebut juga melakukan pelecehan verbal.
Jika alami kekerasan seksual, korban harus melapor ke mana?
Indiah menjelaskan bahwa korban dapat melaporkan KS yang dialami secara diam-diam meskipun mendapat ancaman dari pelaku.
Sebab, setiap lembaga layanan pada umumnya memiliki nomor hotline.
Indiah mengatakan bahwa korban dapat menghubungi Rifka Annisa WCC yang berbasis di Yogyakarta, melalui kontak hotline WhatsApp berikut: +6285799057765.
Dia menjelaskan bahwa seluruh lembaga layanan serupa di Indonesia tergabung dalam Forum Pengada Layanan.
Sementara itu, lembaga layanan milik pemerintah, yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), ada di setiap kabupaten/kota/provinsi di seluruh Indonesia.
Masing-masing unit memiliki kontak hotline yang dapat ditelusuri di mesin pencarian.
Indiah memberikan daftar lembaga layanan nasional beserta alamat dan kontaknya yang bisa menjadi referensi:
/tren/read/2025/04/12/160000665/korban-priguna-anugerah-pratama-bertambah-ini-alasan-umum-korban-kekerasa