KOMPAS.com - Pasangan suami-istri (pasutri) bisa membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru setelah menikah.
Pembuatan dua dokumen tersebut dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pasutri perlu membuat KK dan KTP baru setelah menikah karena dokumen ini dibutuhkan untuk sejumlah hal.
Di antaranya untuk urusan perbankan, mengajukan pinjaman sebagai modal usaha, proses administrasi setelah anak lahir, perpajakan, atau BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah?
Syarat membuat KK dan KTP baru setelah menikah
Pasutri perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum mengurus pembuatan KK dan KTP baru setelah menikah di Dinas Dukcapil.
Tujuannya supaya mereka tidak mengalami kesulitan dan proses pencetakan dokumen kependudukan baru menjadi lebih cepat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur soal syarat cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah melalui Surat Nomor 470/13287/Dukcapil.
Surat tersebut mengatur soal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Merujuk Surat Nomor 470/13287/Dukcapil, berikut syarat membuat KK baru setelah menikah:
Sementara itu, berikut syarat membuat KTP baru setelah menikah merujuk laman resmi Ditjen Dukcapil, Jumat (24/1/2025):
Cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah
Perlu diketahui bahwa pasutri yang membuat KK baru setelah menikah tidak perlu melakukan perekaman biometrik ulang seperti waktu pertama kali membuat KTP.
Berikut cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah:
Perlu dicatat bahwa cara di atas berlaku untuk daerah yang masih memberlakukan pembuatan KK dan KTP setelah menikah secara manual di Dinas Dukcapil.
Sebabnya, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembuatan KK dan KTP baru setelah menikah yang diurus langsung oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Layanan tersebut membuat pasutri tinggal menunggu dokumen asli yang sudah jadi setelah akad nikah.
/tren/read/2025/04/07/100000865/cara-membuat-kk-dan-ktp-baru-setelah-menikah-siapkan-dokumen-ini