ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

8 Perusahaan yang Disegel Imbas Banjir Jabodetabek, Terindikasi Melanggar Aturan Lingkungan

KOMPAS.com - Penyegelan perusahaan imbas banjir yang menerjang wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025 masih berlanjut.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyegel empat bangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/3/2025).

Empat bangunan itu di Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika.

Seluruh bangunan itu disegel lantaran terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya.

Diberitakan ÓÅÓιú¼Ê.id, Minggu, Kementerian Kehutanan menyampaikan, perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor signifikan penyebab terjadinya banjir di dataran tinggi Puncak dan kawasan hilir, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan pemerintah daerah telah menyegel empat obyek wisata pada Kamis (6/3/2025).

Lantas, mana saja perusahaan yang disegel lantaran terindikasi melanggar aturan lingkungan?

Perusahaan yang disegel imbas banjir Jabodetabek

Dihimpun dari ÓÅÓιú¼Ê.id dan ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (7/3/2025), setidaknya ada delapan perusahaan yang disegel hingga hari ini.

Kedelapan perusahaan itu terindikasi melanggar tata ruang hingga persetujuan lingkungan.

Adapun delapan perusahaan tersebut terdiri dari tempat penginapan, pabrik industri, dan obyek wisata. Berikut daftarnya:

Alasan penyegelan vila dan obyek wisata

Menurut Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN Muhammad Amin Cakrawijaya, penyegelan empat vila dilakukan berdasarkan temuan lama dan baru.

Dalam temuan tersebut, terkuak bahwa empat vila tersebut dibangun di kawasan hutan produksi.

”Sebagian temuan sudah dilaporkan. Beberapa lainnya tambahan dari Kementerian Kehutanan sehingga disegel untuk pemeriksaan,” kata Amin, dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.id.

Dengan kata lain, pembangunan Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika telah melanggar aturan Pasal 50 Ayat (3) "Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Setiap orang dilarang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, membakar hutan, menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam hutan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," bunyi aturan tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN akan mengklarifikasi perizinan vila.

Apabila terbukti ada pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dikenai sanksi pidana, denda, dan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi asli area tersebut.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999.

Sementara untuk empat perusahaan lainnya di Bogor, Jawa Barat yang sudah disegel beberapa hari sebelumnya, dilakukan karena perusahaan tersebut telah melanggar persetujuan lingkungan.

Hal itu diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, seperti diberitakan ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (7/3/2025).

“Penyegelan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan air Telaga Saat. Akibatnya, pembangunan tersebut mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat.

Adapun untuk fasilitas Eiger Adventure Land disegel dan kini dibongkar secara sukarela oleh pengelola karena pembangunannya tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan.

Pembangunan di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.

Itulah sederet perusahaan yang disegel lantaran terindikasi menyebabkan banjir Jabodetabek hingga Senin (10/3/2025).

(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/ Zintan Prihatini | Editor: Yunanto Wiji Utomo). 

Artikel ini telah tayang di ÓÅÓιú¼Ê.id dengan judul Pemerintah Kembali Segel Bangunan di Puncak Setelah Banjir Jabodetabek.

/tren/read/2025/03/10/170000465/8-perusahaan-yang-disegel-imbas-banjir-jabodetabek-terindikasi-melanggar

Terkini Lainnya

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Mengapa Makan Seblak Tidak Sehat? Ini Kata Dokter…

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah, Nyatakan Darurat Nasional-Minta Bantuan Negara Lain

Tren
Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Dari Mana Asal Emas yang Ada di Bumi? NASA Ungkap Asal-usulnya

Tren
Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Tren
Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Tren
Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Tren
Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Tren
BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke