KOMPAS.com - Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya mengaku bahwa ia adalah pemilik mobil RI 36.
Pemilik mobil tersebut tengah diburu warganet setelah patwal yang melakukan pengawalan dianggap berperilaku arogan kepada pengemudi taksi premium di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, patwal tampak marah sambil menunjuk dan menatap ke arah pengemudi karena taksi menghalangi iring-iringan saat kondisi jalan sedang macet.
Meski begitu, Raffi mengatakan, ia tidak berada di dalam mobil RI 36 ketika insiden antara patwal dengan pengemudi taksi terjadi.
“Saya sedang tidak berada di dalam mobil. Pada saat itu, mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dikutip dari 优游国际.com, Sabtu (11/1/2025).
Terkait hal itu, apa saja fasilitas yang diterima Raffi selaku utusan khusus presiden?
Fasilitas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden
Raffi dilantik menjadi utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Siapapun yang menduduki jabatan tersebut akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Namun, laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi menerima sederet fasilitas layaknya pejabat negara pada umumnya.
Berikut daftar fasilitas yang diterima Raffi:
1. Gaji dan tunjangan
Utusan khusus presiden mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Hak keuangan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan setiap bulan.
Karena hak keuangan dan fasilitasnya setingkat menteri maka nominal gaji utusan khusus presiden mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Pasal 2 mengatur bahwa menteri mendapat gaji per bulan sebesar Rp 5.040.000.
Sementara itu, Raffi juga berhak atas tunjangan sebesar 13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001.
Bila ditotal, Raffi mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan senilai Rp 18.648.000.
Namun, ia mengaku, gaji dan tunjangan bersih yang diterima hanya Rp 13.000.000 setelah dipotong pajak.
2. Perjalanan dinas dan rumah jabatan
Mengingat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri maka utusan khusus presiden juga berhak atas biaya perjalanan dan rumah jabatan beserta perlengkapan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.
“Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
3. Dibantu asisten dan pembantu asisten
Utusan khusus presiden juga mendapat paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten.
Pasal 26 ayat (2) Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengatur, pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Asisten maupun pembantu asisten dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.
4. Biaya pelaksanaan tugas utusan khusus presiden ditanggung negara
Merujuk Pasal 31 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, negara akan menanggung segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas utusan khusus presiden.
Biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet.
/tren/read/2025/01/11/210000665/selain-mobil-ri-36-ini-fasilitas-raffi-ahmad-sebagai-utusan-khusus-presiden