优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Ketentuan Penjualan Susu Formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada Jumat (26/7/2024).

PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan mengenai penjualan susu formula ini ditujukan untuk mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Lantas, bagaimana ketentuan mengenai penjualan susu formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024?

Ketentuan penjualan susu formula

Mengacu pada Pasal 33, ada sejumlah larangan untuk produsen susu formula dan produk pengganti ASI lainnya, antara lain:

  • Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan
  • Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah
  • Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjual
  • Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat
  • Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial
  • Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.

Kemudian, Pasal 34 ayat 1 mengatur pengecualian terhadap iklan susu formula di media cetak yang dikhususkan tentang kesehatan.

Iklan susu formula bisa dilakukan di media cetak jika mendapat persetujuan menteri kesehatan (menkes) dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat 2.

Ketentuan penerimaan bantuan susu formula

Dalam Pasal 35 ayat 1, disebutkan bahwa setiap fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi bidang kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan bantuan dari produsen atau distributor susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI.

Meski demikian, bantuan bisa diterima untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.

Adapun ketentuan dalam penerima bantuan susu formula untuk tujuan yang disebutkan di atas, yakni:

  • Secara terbuka
  • Tidak bersifat mengikat
  • Hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan
  • Tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat pemberian air susu ibu.

Lebih lanjut, Pasal 36 hingga 41 mengatur sejumlah syarat dalam pemberian atau penerimaan bantuan tersebut, termasuk membuat pernyataan tertulis dan laporan.

Sementara itu, tenaga media dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis, serta pencabutan izin.

Fasilitas pelayanan kesehatan serta produsen atau distributor susu formula dan sejenisnya yang melanggar turan, dikenai teguran lisan dan tertulis.

/tren/read/2024/07/31/190000765/ketentuan-penjualan-susu-formula-dalam-pp-nomor-28-tahun-2024

Terkini Lainnya

Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Piyu dan Fadly Beda Kubu soal Royalti, Ini Riwayat Cekcok Padi Reborn Sebelumnya

Tren
Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Asteroid 4 Vesta Bakal Terlihat di Langit pada 2 Mei 2025, Bisa Disaksikan dari Indonesia?

Tren
Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Tren
Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Tren
Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Tren
Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Tren
Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

Tren
Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Tren
20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

Tren
200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

Tren
Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tren
BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

Tren
Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Tren
Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke