KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut adanya dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Adapun dugaan korupsi APD di Kemenkes ini memiliki nilai proyek sebesar Rp 3,03 triliun.
Dikutip dari 优游国际.id, sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.
”Saya kira lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup, termasuk konstruksi perkaranya,” kata Ali.
Berikut ini sejumlah fakta soal dugaan kasus korupsi APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
1. Proyek yang dikorupsi
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan barang bernilai triliunan ini dilakukan untuk membeli 5 juta set APD.
"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali, dikutip dari 优游国际.com, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di era pandemi ini masih berlangsung.
Pihaknya juga mengatakan, dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka memakai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut yakni menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali.
2. 5 orang dicekal ke luar negeri
Imbas dari adanya pengungkapan kasus korupsi di Kemenkes ini, KPK saat ini mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Ali menyebut, saat ini pihaknya telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali
Menurut Ali, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik.
Pihaknya berharap, para pihak yang dicekal untuk bersikap kooperatif.
3. Sosok yang dicegah ke luar negeri
Dikutip dari 优游国际.com (10/11/2023), salah satu orang yang dicegah ke luar negeri ini adalah Budi Sylvana yang pada 2020-2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes.
Budy tercatat pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang digugat secara perdata oleh PT Permana Putra Mandiri pada Juni 2023 lalu.
Tergugat diduga melakukan ingkar janji atau wanprestasi dalam pembelian APD.
Selain Budi, KPK juga mencegah dua pihak swasta ke luar negeri, bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik serta Advokat bernama A Isdar Yusuf.
Kemudian, KPK juga mencegah ke luar negeri PNS bernama Hermansyah.
/tren/read/2023/11/13/080000565/3-fakta-soal-dugaan-korupsi-apd-di-kemenkes-saat-pandemi-covid-19