Disebutkan, pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.
"Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP," bunyi unggahan yang dibagikan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (27/10/2023).
Respons warganet
Informasi unggahan tersebut mendapat respons beragam dari anggota grup. Namun kebanyakan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
"Tenan ora lur berita Iki. Nak tenan kok gebangetan. Muk arep ngenehi pemasukan Negoro kok di angel angel. Karepe Negoro kih Jane arep gawe susah rakyate Tanan po kepiye to lur. Jian. Terlaluuuu," tulis pengunggah.
Adapun bila diartikan "Beneran tidak berita ini lur. Kalau benar kok berlebihan. Cuma ingin memberikan pemasukan negara dipersulit. Maunya negara itu mau membuat rakyatnya susah benaran apa gimana lur. Terlaluuu,".
Hingga Senin (30/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai oleh 341 pengguna dan mendapatkan lebih dari 660 komentar dar warganet.
Lantas, benarkah saat ini bayar pajak kendaraan sudah tidak dapat diwakilkan?
Penjelasan Dirlantas
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal membantah informasi yang beredar tersebut.
Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) untuk pembayaran pajak dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Senin (30/10/2023).
Alfian melanjutkan, terkait dengan pengesahan dan perpanjangan STNK berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Melalui pelayanan Samsat
1. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:
2. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
3. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
2. Melalui pelayanan Samsat online (aplikasi Signal)
Sementara itu, untuk pengesahan STNK secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Signal, harus memenuhi persyaratan:
/tren/read/2023/10/30/170000665/benarkah-bayar-pajak-kendaraan-tak-bisa-diwakilkan-ini-kata-dirlantas