PALEMBANG, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menutup empat titik perlintasan sebidang di wilayah operasinya di Bengkulu sepanjang April 2025.
Langkah ini ditempuh demi meningkatkan keselamatan operasional perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyatakan, penutupan dilakukan terhadap perlintasan liar di Km 533+4/5 dan Km 536+5/6 di Jalan Desa Lubuk Belimbing dan Lubuk Bingin, serta dua perlintasan resmi tak terjaga masing-masing di JPL 169 Km 534+2/3 dan JPL 170 Km 535+7/8 di wilayah yang sama.
Baca juga: Daftar Jalur Kereta Api di Jabar Rencana Diaktifkan Kembali oleh Dedi Mulyadi
Seluruhnya berada pada petak jalan antara Stasiun Kota Padang dan Lubuklinggau.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengurangi potensi gangguan operasional kereta api dan memastikan keselamatan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Aida dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).
Penutupan perlintasan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengharuskan penutupan perlintasan tidak resmi, tak dijaga, dan/atau lebarnya di bawah dua meter.
Baca juga: Libur Panjang, Daop 2 Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan, Catat Jadwalnya
Selain penutupan, KAI juga mempersempit jalan pada perlintasan sebidang JPL 161 Km 509+3/4 di Jalan Desa Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang, untuk menekan laju kendaraan saat melintasi rel. Upaya ini menggunakan rel bekas sebagai pagar pembatas di sisi jalan.
Hingga saat ini, KAI mencatat terdapat 118 perlintasan sebidang di wilayah Divre III Palembang. Dari jumlah tersebut, 42 titik dijaga oleh petugas resmi, pemerintah daerah, swasta, atau inisiatif warga. Sementara 76 titik lainnya tidak memiliki penjagaan dan berpotensi rawan kecelakaan.
“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI aktif mengusulkan pembangunan flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” jelas Aida.
Guna meningkatkan kesadaran publik, KAI juga menggencarkan edukasi keselamatan melalui kampanye lintas sektor bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, Jasa Raharja, dan komunitas Railfans.
Kegiatan mencakup sosialisasi di sekolah, spanduk imbauan, hingga kegiatan kreatif bersama komunitas.
"Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci," tegas Aida.
Masyarakat pun diimbau menaati Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel, serta memberi prioritas bagi perjalanan kereta api.
Ancaman Sanksi Hukum
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenai pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ.
Jika pelanggaran mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
"Kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. KAI Divre III Palembang berkomitmen terus menjalankan langkah strategis demi keselamatan semua pihak,” tutup Aida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.