优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Hakim Jatuhkan Vonis 20 Bulan Penjara untuk Sopir Penabrak Anggota TNI di Medan

优游国际.com - 11/04/2025, 23:12 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kepada terdakwa Mendra Prianto (28).

Mendra dinyatakan bersalah karena telah menabrak anggota TNI bernama Reflen Nababan, hingga menyebabkan luka berat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mendra Prianto selama 1 tahun 8 bulan penjara," ucap Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/4/2025).

Hakim menyatakan bahwa Mendra Prianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sesuai dengan dakwaan tunggal.

Baca juga:

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas hakim As'ad.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius memberatkan vonis tersebut.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim As'ad.

Baca juga:

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu bagi pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut.

"Putusan sudah dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas hakim As'ad.

Adapun vonis 20 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Mendra Prianto sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Syarifah Nayla.

Kronologi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Medan

Dalam surat dakwaannya, JPU Syarifah menjelaskan kronologi kecelakaan yang melibatkan terdakwa Mendra Prianto dengan korban Reflen Nababan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 00.57 WIB di Jalan Pandu, Kota Medan.

"Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40—50 kilometer per jam, lalu melihat lampu lalu lintas menyala kuning, sebagai isyarat kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati," katanya.

Saat itu, korban Reflen Nababan sedang mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat melalui Jalan Pandu.

Kecelakaan pun tak terhindarkan ketika kedua kendaraan yang dikemudikan pelaku dan korban bertemu di persimpangan.

"Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pendarahan di kepala, patah tulang rusuk II—VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil visum et repertum," jelas Syarifah Nayla.

Sumber:   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, Bukan di Vatikan

Paus Fransiskus Dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, Bukan di Vatikan

Jawa Timur
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Sukabumi, Warga Rasakan Getaran Kuat

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Sukabumi, Warga Rasakan Getaran Kuat

Jawa Barat
Catat, Tips Lancar UTBK 2025 Menurut ITB

Catat, Tips Lancar UTBK 2025 Menurut ITB

Jawa Barat
Temuan Produk Berlabel Halal Mengandung Babi, PBNU Minta Ada Evaluasi

Temuan Produk Berlabel Halal Mengandung Babi, PBNU Minta Ada Evaluasi

Jawa Tengah
Lowongan Kerja Fiktif? CV Sentoso Seal Surabaya Disorot, Ijazah Karyawan Ditahan

Lowongan Kerja Fiktif? CV Sentoso Seal Surabaya Disorot, Ijazah Karyawan Ditahan

Jawa Timur
Usai Segel Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Eri Cahyadi: Jangan Menyakiti Orang Surabaya!

Usai Segel Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Eri Cahyadi: Jangan Menyakiti Orang Surabaya!

Jawa Timur
Oknum DPRD Asahan Diringkus, Rumahnya Dipakai Sabung Ayam Bikin Resah Warga

Oknum DPRD Asahan Diringkus, Rumahnya Dipakai Sabung Ayam Bikin Resah Warga

Sumatera Utara
Viral Video Guru SMP Sragen Potong Seragam Siswa, Mengaku Disuruh Orangtua

Viral Video Guru SMP Sragen Potong Seragam Siswa, Mengaku Disuruh Orangtua

Jawa Tengah
Alasan Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Pelanggaran Perizinan dan Penahanan Ijazah

Alasan Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Pelanggaran Perizinan dan Penahanan Ijazah

Jawa Timur
Kondisi 78 Siswa di Cianjur yang Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Bupati Instruksikan Ini

Kondisi 78 Siswa di Cianjur yang Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Bupati Instruksikan Ini

Jawa Barat
Duduk Perkara Guru Gunting Seragam Siswa di Sragen, Permintaan Orangtua?

Duduk Perkara Guru Gunting Seragam Siswa di Sragen, Permintaan Orangtua?

Jawa Barat
Sejarah Pasar Cinde Palembang: Asal Usul, Arsitektur hingga Proyek Revitalisasi yang Mangkrak

Sejarah Pasar Cinde Palembang: Asal Usul, Arsitektur hingga Proyek Revitalisasi yang Mangkrak

Sumatera Utara
Daftar Produk Marshmallow Mengandung Babi yang Dirilis BPOM dan BPJPH

Daftar Produk Marshmallow Mengandung Babi yang Dirilis BPOM dan BPJPH

Kalimantan Timur
Cara Daftar UM-PTKIN 2025: Panduan Pendaftaran, Biaya, dan Langkah-Langkahnya

Cara Daftar UM-PTKIN 2025: Panduan Pendaftaran, Biaya, dan Langkah-Langkahnya

Jawa Barat
78 Siswa Keracunan Diduga Makanan MBG, Dinkes Cianjur Tetapkan KLB

78 Siswa Keracunan Diduga Makanan MBG, Dinkes Cianjur Tetapkan KLB

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau