KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kepada terdakwa Mendra Prianto (28).
Mendra dinyatakan bersalah karena telah menabrak anggota TNI bernama Reflen Nababan, hingga menyebabkan luka berat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mendra Prianto selama 1 tahun 8 bulan penjara," ucap Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/4/2025).
Hakim menyatakan bahwa Mendra Prianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sesuai dengan dakwaan tunggal.
Baca juga:
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas hakim As'ad.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius memberatkan vonis tersebut.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim As'ad.
Baca juga:
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan waktu bagi pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut.
"Putusan sudah dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas hakim As'ad.
Adapun vonis 20 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Mendra Prianto sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Syarifah Nayla.
Dalam surat dakwaannya, JPU Syarifah menjelaskan kronologi kecelakaan yang melibatkan terdakwa Mendra Prianto dengan korban Reflen Nababan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 00.57 WIB di Jalan Pandu, Kota Medan.
"Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40—50 kilometer per jam, lalu melihat lampu lalu lintas menyala kuning, sebagai isyarat kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati," katanya.
Saat itu, korban Reflen Nababan sedang mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat melalui Jalan Pandu.
Kecelakaan pun tak terhindarkan ketika kedua kendaraan yang dikemudikan pelaku dan korban bertemu di persimpangan.
"Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pendarahan di kepala, patah tulang rusuk II—VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil visum et repertum," jelas Syarifah Nayla.
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.