优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kematian Juwita Dinilai Janggal, PWI Kalsel dan AJI Banjarmasin Duga Pelaku Jumran Tak Sendiri

优游国际.com - 10/04/2025, 12:05 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap jurnalis muda Juwita (23) mulai menemukan titik terang setelah aparat kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Tersangka bernama Jumran, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengaku membunuh korban karena enggan menikahinya.

Jumran telah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan tengah menunggu proses persidangan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pembunuhan ini diduga kuat telah direncanakan.

Baca juga: Enggan Menikahi Korban, Jumran Diduga Bunuh Jurnalis Juwita Secara Terencana

Benarkah Jumran Bertindak Sendiri?

Meski pengakuan Jumran telah diungkap ke publik, sejumlah pihak menduga ia tidak melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Helmi, menilai kasus ini sarat kejanggalan.

"Padahal banyak kejanggalan, ini tidak mungkin dilakukan satu orang," ujarnya pada Selasa (8/4/2025).

Zainal juga menegaskan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana layak dikenakan pada Jumran, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, juga mempertanyakan logika kronologi peristiwa pembunuhan. Ia menyebut bahwa berdasarkan lokasi dan waktu kejadian, kecil kemungkinan Jumran bertindak sendiri.

"Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati lini masa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” beber Rendy.

Baca juga:

Apakah Ada Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Korban?

Selain pembunuhan, muncul pula dugaan rudapaksa yang dialami korban. Hal ini masih dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, mendesak agar sidang digelar terbuka demi transparansi hukum.

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” ujarnya.

Baca juga:

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus rudapaksa tetap berjalan, meskipun tidak dilakukan reka adegan saat rekonstruksi.

"Kemarin rekonstruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian. Terkait rudapaksa, kami tidak membuat reka adegannya karena nanti akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih fokus pada pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Untuk dugaan rudapaksa, proses hukum masih menunggu hasil tes DNA dari cairan yang ditemukan di rahim korban.

“Sudah kita ajukan (tes DNA), ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” ujar Made Wira.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengingat Janji Fachri Albar ke Istri di 2018, Disebut Kapok Gunakan Narkoba

Mengingat Janji Fachri Albar ke Istri di 2018, Disebut Kapok Gunakan Narkoba

Jawa Tengah
Pertama di Jabar, 600 Perangkat Desa di Bekasi Ikut Bela Negara, Apa Urgensinya?

Pertama di Jabar, 600 Perangkat Desa di Bekasi Ikut Bela Negara, Apa Urgensinya?

Jawa Barat
Pemprov Kaltim Buka Peluang Investasi Rumah Sakit kepada Pengusaha Australia

Pemprov Kaltim Buka Peluang Investasi Rumah Sakit kepada Pengusaha Australia

Kalimantan Timur
 Link Live Streaming Man City vs Aston Villa di Liga Inggris, Kickoff Rabu Pukul 02.00 WIB

Link Live Streaming Man City vs Aston Villa di Liga Inggris, Kickoff Rabu Pukul 02.00 WIB

Kalimantan Timur
Berapa Kali Fachri Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba?

Berapa Kali Fachri Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba?

Kalimantan Timur
PBNU Soroti Produk Halal Tercemar Babi, Gus Yahya: Ada yang Salah

PBNU Soroti Produk Halal Tercemar Babi, Gus Yahya: Ada yang Salah

Sulawesi Selatan
Pengemudi Grab di Bandung Juga Gelar Demo: Penghasilan Kami Makin Kecil

Pengemudi Grab di Bandung Juga Gelar Demo: Penghasilan Kami Makin Kecil

Jawa Barat
Terulang Lagi, Ini Riwayat Kasus Narkoba Fachri Albar Sejak 2018

Terulang Lagi, Ini Riwayat Kasus Narkoba Fachri Albar Sejak 2018

Jawa Timur
Kronologi Mahasiswa S3 Asal Semarang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Yogyakarta

Kronologi Mahasiswa S3 Asal Semarang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Yogyakarta

Jawa Tengah
Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Kasus Narkoba

Jawa Timur
Artis FA Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba

Artis FA Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba

Sulawesi Selatan
Cerita EAP Ajukan Pembatalan Nikah, Suami Mengaku PNS dan Lulusan UGM, Ternyata Tukang Service Mesin Cuci

Cerita EAP Ajukan Pembatalan Nikah, Suami Mengaku PNS dan Lulusan UGM, Ternyata Tukang Service Mesin Cuci

Jawa Timur
Mengaku Lulusan UGM dan PNS, Pria Beristri di Sukoharjo Nikahi Perempuan dengan Data Palsu

Mengaku Lulusan UGM dan PNS, Pria Beristri di Sukoharjo Nikahi Perempuan dengan Data Palsu

Jawa Timur
Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Manchester City vs Aston Villa Kickoff Jam Berapa?

Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Manchester City vs Aston Villa Kickoff Jam Berapa?

Kalimantan Timur
Penyaluran BLT Cukai untuk Buruh Rokok di Kudus Dimulai, 50.828 Penerima Dapat Rp600 Ribu

Penyaluran BLT Cukai untuk Buruh Rokok di Kudus Dimulai, 50.828 Penerima Dapat Rp600 Ribu

Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau