KOMPAS.com - Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dibuat oleh Panitia Sembilan.
Piagam Jakarta disahkan pada tanggal 22 Juni 1945, oleh Panitia Sembilan.
Setelah melalui sedikit perubahan, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi Pembukaan UUD 1945, pada 18 Agustus 1945.
Berikut ini sejarah Piagam Jakarta, dari proses perumusannya, isi, dan pengesahannya.
Baca juga: Perbedaan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945
Sejarah perumusan Piagam Jakarta berawal dari dibentuknya Panitia Sembilan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, anggota BPUPKI melaksanakan sidang pertama dengan agenda merumuskan nilai dasar negara yang nantinya dijadikan pedoman oleh rakyat Indonesia.
Namun, hingga sidang berakhir, para anggota BPUPKI masih belum ditemukan titik terang terkait rumusan dasar negara Indonesia.
Salah satu sebab kebuntuan tersebut adalah perbedaan pendapat di antara golongan nasionalis dengan tokoh-tokoh Islam.
Untuk mengurai kebuntuan, dibentuklah Panitia Sembilan, ketika BPUPKI dalam masa reses (masa istirahat) di antara sidang pertama dan sidang kedua.
Panitia Sembilan mewakili golongan Islam dan nasionalis secara berimbang.
Tokoh-tokoh Panitia Sembilan terdiri dari lima orang golongan nasionalis dan empat dari golongan Islam, yakni Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, AA Maramis, Achmad Soebardjo, Agus Salim, KH Abdul Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Baca juga: Panitia Sembilan: Proses Pembentukan, Anggota, Tugas, dan Hasilnya
Adapun tugas Panitia Sembilan adalah menampung masukan yang berkaitan dengan perumusan dasar negara dan menyusun dasar negara berdasarkan pandangan umum para anggota.
Panitia Sembilan melakukan sidang di rumah Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, dan menghasilkan Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi rumusan Mukadimah Undang-Undang Dasar atau preambule.
Berikut ini isi Piagam Jakarta hasil Panitia Sembilan.