KOMPAS.com - Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan.
Piagam Jakarta disahkan pada tanggal 22 Juni 1945, oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Setelah lolos dari sidang kedua BPUPKI pada Juli 1945 dan melalui sedikit perubahan, Piagam Jakarta disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi Pembukaan UUD 1945, pada 18 Agustus 1945.
Apa yang membedakan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?
Baca juga: Tujuan Dilakukan Perubahan pada Sila Pertama dalam Piagam Jakarta
Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang memuat manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Berikut ini isi Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Baca juga: Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, Tokoh Perumus, dan Kontroversi
Isi Piagam Jakarta tersebut dibacakan Soekarno pada sidang BPUPKI kedua yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945.
Setelah dibacakan, isi Piagam Jakarta yang dirumuskan Panitia Sembilan menimbulkan perdebatan dari anggota BPUPKI, khususnya pada bagian dasar negara yang terdapat pada alinea keempat.
Isi Piagam Jakarta yang menjadi sorotan terutama butir pertama dasar negara yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Baca juga: Tangis Haru Iringi 39 Siswa Masuk Barak Pendidikan Militer ala Dedi Mulyadi di Purwakarta