KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membentuk Panitia Sembilan selama masa reses (masa istirahat) di antara dua sidangnya.
Panitia Sembilan dibentuk karena anggota BPUPKI belum mencapai kesepakatan tentang dasar negara Indonesia pada sidang pertama, yang diselenggarakan 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Hasil rumusan Panitia Sembilan dinamai Piagam Jakarta, yang merupakan rumusan Mukadimah Undang-Undang Dasar atau preambule.
Piagam Jakarta disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Isi dari hasil kerja Panitia Sembilan yang diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang di dalamnya berisi manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus rumusan dasar negara Republik Indonesia.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta terdiri dari lima sila, yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Namun, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dilakukan perubahan sila pertama Pancasila yang ada dalam Piagam Jakarta.
Apakah tujuan dilakukannya perubahan pada sila pertama dalam Piagam Jakarta?
Baca juga: Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, Tokoh Perumus, dan Kontroversi
Tujuan dilakukan perubahan pada sila pertama Piagam Jakarta adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila terdapat pada alinea keempat Piagam Jakarta.
Adapun rumusan Pancasila berdasarkan sidang Panitia Sembilan yakni:
Baca juga: Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan
Sila pertama Pancasila sebelum diubah berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Bunyi sila pertama tersebut menimbulkan perdebatan ketika dibacakan Soekarno dalam sidang kedua BPUPKI pada 10 Juli 1945.
Setelah melalui perdebatan pemikiran dari para peserta sidang BPUPKI, pada akhirnya anggota sidang menerima isi Piagam Jakarta tanpa perubahan dengan suara bulat.
Ternyata, sila pertama tersebut kembali memicu perdebatan ketika dibacakan oleh Soekarno dalam momentum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.