KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan tentang kewajiban warga negara dalam membela dan mempertahankan negara.
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme (2007) oleh Lukman Surya Saputra, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3, yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara.
Baca juga: Apakah yang Dimaksud dengan Upaya Bela Negara?
Sementara, kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksakan" oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Adapun perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam beberapa bidang, seperti politik dan ekonomi.
Berikut 10 contoh perwujudan bela negara dalam bidang ekonomi dan politik:
Baca juga: Bela Negara: Pengertian, Makna, Fungsi, dan Tujuannya
Dikutip dari buku Panduan Resmi Tes CPNS CAT 2023/2024 (2023) oleh Raditya Panji Umbara, upaya bela negara adalah segala upaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Itulah penjelasan mengenai beberapa contoh perwujudan bela negara dalam bidang politik dan ekonomi.
Baca juga: Pengertian dan Nilai-nilai Bela Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.