KOMPAS.com - Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari adalah perilaku gratifikasi.
Seperti kita ketahui, tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara atau pegawa negeri untuk bersikap tidak obyektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.
Hal ini dapat membuat para petugas negara tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.
Baca juga: Mengenal 3 Strategi Pemberantasan Korupsi, Apa Saja?
Dilansir dari buku Pendidikan Antikorupsi (Menciptakan Pemahaman Gerakan dan Budaya Antikorupsi) (2022) oleh Alif Ilman Mansyur, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi:
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001.
Baca juga: Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya
Dikutip dari buku Tindak Pidana Khusus (2022) oleh Ardison Asri, gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Maka dari itu, gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.
Berikut ini perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima.
Gratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria:
Baca juga: Pengertian Korupsi dan Penyebabnya
Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik, seperti:
Itulah penjelasan mengenai penggolongan gratifikasi yang boleh diterima dan yang dilarang diterima.
Baca juga: Korupsi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.