KOMPAS.com - Pemilihan Presiden atau Pilpres Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden bisa berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Pemilu dapat berlangsung satu putaran tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: 4 Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu
Pemilu satu putaran adalah pemilihan umum yang telah dimenangkan oleh kandidat dengan lebih dari 50 persen dari jumlah suara.
Tak hanya itu, paslon juga harus menang lebih dari setengah provinsi dan minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebagai informasi, suatu Pemilu bisa berlangsung hanya satu putaran saja apabila memenuhi sejumlah syarat.
Lalu, apa saja syarat Pilpres dapat berlangsung hanya satu putaran saja?
Dalam UU Pemilu Pasal 416 ayat 1, pasangan capres-cawapres harus memenuhi syarat Pilpres agar bisa tercipta Pilpres satu putaran, berikut rinciannya:
Baca juga: Apa Itu Arti Luber dalam Pemilu?
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi UU Pemilu Pasal 416 ayat 1 dan ayat 2:
"Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Itulah penjelasan mengenai pengertian Pemilu satu putaran beserta syaratnya.
Baca juga: Apa Saja Penyelenggara Pemilu di Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.