KOMPAS.com - Negara hukum adalah konsep di mana pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum yang adil dan berlaku untuk semua warga negara.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah dan masyarakat harus tunduk pada aturan yang sudah ditetapkan, demi menjaga keadilan dan ketertiban.
Unsur negara hukum
Disadur dari buku Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan (2017) karya Abdurrahman Konoras, konsep negara hukum mengenal dua asal mulanya, yakni Negara Hukum (Rechtsstaat) yang tumbuh dan berkembang, serta berkembang dari sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law) yang dinamakan "the rule of law".
Unsur negara hukum menurut Friedrich Julius Stahl
Empat unsur klasik Rechstaat menurut Friedrich Julius Stahl, yaitu:
Dalam perkembangannya, unsur tersebut mengalami penyempurnaan dan dapat diuraikan sebagai berikut:
Unsur negara hukum menurut Albert Venn Dicey
Sementara, konsep the rule of law yang dipopulerkan oleh Albert Venn Dicey, negara hukum dalam arti klasik mencakup:
Syarat negara hukum
Dilansir dari buku Kontruksi Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 (2010) oleh Titik Triwulan Tutik, syarat negara hukum adalah:
/skola/read/2024/10/23/090000169/unsur-dan-syarat-negara-hukum-