KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan atau norma yang diciptakan demi tercapainya kenyamanan dan keamanan bersama.
Untuk itulah, hukum dibuat sedemikian rupa oleh pejabat yang berwenang, agar bersifat mengatur dan memaksa.
Apa maksud dari sifat hukum yang mengatur dan memaksa itu?
Sifat hukum yang mengatur dan memaksa
Pada dasarnya, hukum bersifat mengatur dan memaksa, agar kehidupan manusia berlangsung damai, aman, juga nyaman.
Harapannya, seluruh masyarakat dapat menaati aturan hukum yang berlaku, dan tidak akan melanggarnya karena ada sanksi.
Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa!
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila (2020) oleh Arianus Harefa dan Sodialman Daliwu, hukum bersifat mengatur artinya hukum masih dapat disimpangi.
Artinya hukum tidak harus dilaksanakan atau diterapkan, selama ada kesepakatan atau ketentuan lain yang mengikat.
Mudahnya, hukum bersifat mengatur artinya hukum masih bisa dikesampingkan selama ada peraturan, kesepakatan, atau ketentuan tersendiri. Contohnya hukum dagang.
Berkaitan dengan hal itu, hukum bersifat memaksa artinya hukum wajib dipatuhi, dilaksanakan, dan diterapkan.
Menurut Ni Wayan Eka Sumartini, dkk dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2023), hukum bersifat memaksa artinya hukum memaksa semua orang untuk patuh.
Hukum tidak hanya tertuju pada satu golongan saja, melainkan pada semua pihak tanpa terkecuali. Karena inilah, hukum bersifat memaksa semua orang.
Salah satu contoh hukum yang bersifat memaksa ialah hukum pidana.
Dengan demikian, sifat hukum yang mengatur dan memaksa artinya:
/skola/read/2023/12/21/080000269/maksud-sifat-hukum-yang-mengatur-dan-memaksa