KOMPAS.com - Kecurangan ekonomi, atau yang bisa dikenal dengan sebutan fraud, menjadi isu yang menarik untuk dibahas dan dikaji dalam kasus yang terjadi di masyarakat.
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mengartikan fraud adalah penggunaan suatu jabatan oleh seseorang dengan tujuan memperkaya dirinya sendiri melalui penyalahgunaan penggunaan aset atau sumber daya organisasi dengan sengaja.
Fraud adalah kecurangan berkenaan dengan adanya keuntungan yang didapatkan seseorang dengan menghadirkan sesuatu yang tak sesuai dengan kebenaran.
Jenis fraud
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) membagi fraud ke dalam tiga jenis berdasarkan perbuatannya, yaitu:
Jenis ini meliputi tindakan penyalahgunaan atau pencurian aset/harta perusahaan. Jenis fraud ini mudah dideteksi karena sifatnya dapat dihitung atau tangible.
Pernyataan palsu atau salah pernyataan meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat suatu perusahaan ataupun instansi pemerintah dalam menutupi kondisi keuangan yang sesungguhnya dengan melakukan rekayasa di laporan keuangan guna memperoleh keuntungan.
Jenis fraud ini paling susah dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain, seperti suap.
Hal ini dapat terjadi karena adanya kerja sama yang merugikan, termasuk penyalahgunaan wewenang /konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), pemerasan secara ekonomi (economic extortion), maupun penerimaan yang tidak sah (illegal gratuities).
Unsur fraud
Sebagai sebuah kejahatan, fraud dapat terjadi ketika unsurnya terpenuhi. Unsur-unsur fraud adalah sebagai berikut:
Conversion adalah perbuatan jahat yang meliputi penipuan, manipulasi data, rekayasa transaksi, dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian, baik secara keuangan maupun non keuangan, bagi banyak pihak demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Para pelaku fraud mengetahui bahwa fraud merupakan kejahatan, memalukan, serta memiliki sanksi hukum apabila diketahui oleh pihak berwenang.
Oleh karenanya, mereka tidak mau perbuatannya diketahui dan berusaha keras dalam menyembunyikannya, termasuk saling menutupi secara bersama-sama.
Mereka cenderung melakukan nepotisme dan berkolusi untuk menyembunyikan kejahatan dan menghapus jejaknya. Hal ini menyebabkan auditor kesulitan mendeteksi fraud dan menimbulkan kerugian organisasi dalam waktu yang lama.
Tindakan fraud bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya secara ilegal. Oleh karenanya, salah satu faktor adanya kejahatan ini adalah kerugian finansial sebagai akibat dari fraud yang dilakukan oleh pelaku.
Untuk menentukan besaran kerugian, biasanya penegak hukum meminta bantuan akuntan untuk menghitung kerugian tersebut.
Faktor penyebab
Berikut faktor penyebab terjadinya fraud, yaitu:
Penyebab fraud yang pertama adalah tekanan. Misalnya, penggelapan uang perusahaan oleh pelaku, baik karyawan maupun manajer, bermula dari suatu tekanan.
Tekanan tersebut di antaranya:
Faktor penyebab kedua adalah kesempatan atau opportunity, di mana kecurangan akan dilakukan jika pelaku memiliki kesempatan, seperti ia memiliki akses terhadap aset atau memiliki wewenang dalam mengatur prosedur pengendalian yang memperkenankan dilakukannya skema pencurian.
Kesempatan ada karena lemahnya pengendalian internal dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan, lemahnya sanksi, dan ketidakmampuan dalam menilai kualitas pekerja.
Menurut Steve Albrecht terdapat beberapa faktor yang meningkatkan kesempatan untuk melakukan fraud, yaitu:
Fraud yang dilakukan karena ada rasionalisasi seseorang atau kelompok dengan membangun pembenaran atas kecurangan yang dilakukan. Pelaku fraud biasanya mencari pembenaran bahwa:
Referensi:
/skola/read/2023/09/17/120000169/pengertian-fraud-jenis-unsur-dan-faktor-penyebabnya