Tim Redaksi
KOMPAS.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai vaksin AstraZeneca. Hasilnya, vaksin tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi, tetapi masih boleh digunakan karena sedang kondisi darurat.
Pernyataan ini pun menuai kehebohan di masyarakat dan akhirnya, pihak AstraZeneca angkat bicara.
Melalui rilis resmi yang diterima 优游国际.com melalui surel, Sabtu (20/3/2021), AstraZeneca membantah pernyataan tersebut.
Dalam pernyataanya, pihak AstraZeneca menegaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Baca juga: Apa Fungsi Tripsin Babi yang Disebut MUI Ada di Vaksin Astrazeneca?
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," jelasnya.
"(Dalam) semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," tegas mereka.
Diyakinkan pula oleh pihak AstraZeneca bahwa vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan termasuk oleh negara-negara muslim.
Di antaranya seperti Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca sebelumnya diberi nama AZD1222 ini ditemukan oleh Universitas Oxford dan perusahaan spinout-nya yaitu Vaccitech.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Ditangguhkan Beberapa Negara, Apakah Ini Tepat?