JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) mulai Sabtu, (19/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Binjai-Tanjung Pura yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan tarifnya.
Pengguna jalan yang melintas dari arah Binjai menuju Pangkalan Brandan maupun sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol.
Baca juga: Segera Berlaku, Ini Rincian Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Pangkalan Brandan dan sebaliknya adalah sebesar Rp 81.000. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Pangkalan Brandan,” ujar Adjib dalam siaran pers, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan penetapan tarif tol tersebut sebagai berikut:
Pangkalan Brandan-Tanjung Pura
Pangkalan Brandan-Stabat
Pangkalan Brandan-Binjai