JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pengaduan konsumen perumahan bertajuk Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) telah menerima 60 aduan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Mulyansari saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (10/04/2025).
"Dari 106 yang masuk conversation-nya, 60 tiket itu sudah kita respons. Datanya sudah lengkap tapi kami butuh validasi antara NIK dengan KTP," kata Mulyansari.
Jelas Mulyansari, dari 60 aduan tersebut, mayoritas berasal dari konsumen apartemen yang berada di Jabodetabek.
Baca juga: Konsumen Meikarta Rugi Rp 4,5 Miliar, Minta Ganti Unit atau Refund
"Kami bagi-bagi nih, pengaduan itu pertama rumah subsidi dan rumah non-subsidi. Langkah berikutnya, mereka akan pilih lagi dari non-subsidi atau subsidi itu rumah tapak atau rumah susun (apartemen)," ujarnya.
Ia mengaku, mayoritas aduan juga berasal dari konsumen rumah tapak atau apartemen non-subsidi.
Sebagi informasi, BENAR-PKP dibentuk dengan maksud menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana memberikan edukasi dan kkepastian hukum kepada konsumen perumahan.
Tujuannya adalah efisiensi pengolahan data, meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan.
Layanan ini ditujukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait masalah perumahan, seperti janji pengembang yang tidak ditepati.
Kanal pengaduan BENAR-PKP dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 0812-88888-911.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp.
Setelah itu, pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi.
Selanjutnya, Tim Satgas Pengaduan Perumahan akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dengan pihak terkait.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur pernah mengatakan bahwa layanan pengaduan ini akan berupa nomor WhatsApp yang aktif selama 24 jam. Namun, respons terhadap pengaduan akan diberikan pada jam kerja.
"Pengaduannya WhatsAppnya masuk 24 jam, tapi responsnya itu jam kerja," kata Fitrah saat mendampingi Ara mengunjungi proyek perumahan yang dikembangkan Lippo Group di Tangerang, Sabtu (15/03/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.