KOMPAS.com - Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), seorang warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penantian panjang untuk memiliki sertifikat tanah atas tempat tinggalnya terbayar pada Minggu (16/2/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hasyim telah menempati tanah yang dulu jadi lokasi relokasi kampung nelayan pada 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertifikat HGB.
"Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN," ujarnya semringah.
Baca juga: Nusron Tegaskan PN Cikarang Hanya Kirim Surat Pemberitahuan Eksekusi Lahan di Tambun
Bukan hanya bahagia, ia juga bangga karena kesabaran dan perjuangannya berbuah manis.
"Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita," lanjutnya.
Adapun saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara sebanyak 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah terukur dan yang belum terukur sebanyak 100 bidang.
Hasyim pun berharap, pengurusan sertifikat tanah untuk warga lainnya dapat segera terselesaikan dan mereka bisa menerima sertifikat seperti yang ia dapatkan hari ini.
"Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum mengurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN," tutur Hasyim.
Nusron Wahid menyampaikan, meskipun sertifikat tanah yang diberikan berupa SHGB, itu tidak menjadi masalah karena masyarakat mengantongi bukti kepemilikan dengan kekuatan hukum yang kuat.
Lagipula, status lahan yang menjadi tempat tinggal warga kampung nelayan Komplek Bermis merupakan tanah negara.
Sehingga menurut Nusron, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
"Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang, namun Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat," terangnya.
Baca juga: Begini Cara Melindungi Lahan agar Tak Jadi Korban Mafia Tanah
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra menambahkan terkait 100 bidang yang belum terukur, akan segera diselesaikan agar kemudian dapat diterbitkan sertifikat tanah.
"Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertifikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN," tutup Alen Saputra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.