BEKASI, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, luas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, lebih besar dibandingkan area pagar laut Tangerang.
Dia menyebut, area pagar laut Bekasi memiliki SHGB seluas 581 hektar, sedangkan yang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, hanya 390 hektar SHGB.
“Berarti berapa? 581 (hektar) jauh lebih besar daripada yang di Kohod, Tangerang. Kohod hanya 390. Ini 500 (lebih). Ini tahun 2013 sampai tahun 2017,” ungkap Nusron saat meninjau ara pagar laut Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Menurut Nusron, terdapat 89 bidang tanah yang dimiliki 84 orang berdasarkan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
Para pemilik telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Sertifikat Area Pagar Laut Bekasi Hasil Manipulasi Pejabat ATR/BPN
Akan tetapi, NIB tersebut dimanipulasi oleh oknum pejabat Kementerian ATR/BPN dengan digeser ke arah laut. Maka, semula NIB hanya 11 hektar, menjadi 72 hektar.
"Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektar. Jadi, ini manipulasi data,” jelas Nusron.
Dari denah tersebut menunjukkan 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.