KOMPAS.com - Masyarakat yang membeli unit hunian di apartemen harus segera mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.
Sertifikat tanah untuk kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, di dalam Pasal 1 tertulis bahwa SHMSRS adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Baca juga: Berapa Lama Hak Kepemilikan Apartemen? Berikut Jawabannya
Lebih lanjut dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa SHMSRS merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
Adapun SHMSRS diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota.
Dikutip dari laman SHMSRS, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengurus SHMSRS:
Selain itu menyiapkan keterangan:
Pemohon menuju kantor pertanahan setempat untuk menyerahkan dokumen permohonan. Petugas akan menerima dan memeriksa dokumen permohonan.
Kemudian, pemohon melakukan pembayaran biaya pengukuran di loket pembayaran. Petugas akan menerima pembayaran biaya pengukuran.
Lalu, pihak kantor pertanahan memulai proses layanan dengan membuat gambar denah. Setelah itu, dilakukan pencatatan dan penerbitan SHMSRS.
Selanjutnya, pihak kantor pertanahan akan menyerahkan SHMSRS kepada pemohon.
Berdasarkan jumlah unit yang didaftarkan, berikut waktu penyelesaian pendaftaran SHMSRS:
Baca juga: Masa Berlaku SHM Apartemen Mau Habis? Ini Cara Urus Perpanjangannya
Saat mengurus SHMSRS, masyarakat juga perlu menyiapkan uang yang perlu dibayarkan kepada kantor pertanahan.
Secara umum biaya mengurus SHMSRS terbagi menjadi dua berdasarkan jenis apartemennya.
Untuk apartemen subsidi, biayanya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Sedangkan untuk apartemen non-subsidi sebesar Rp 100.000 per sertifikat hak atas tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.