JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara.
Ini terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan, tak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari total 1.700 hektar kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Pengembangan PIK 2 sendiri diketahui masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Proyek PIK 2 Milik Aguan Tak Sesuai Tata Ruang, Nusron: Kaji Ulang
Langkah kajian yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN juga mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Ke-8 RI yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar. Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline," tandas Nusron.
Meskipun Kementerian ATR/BPN sudah menggaungkan soal kajian ulang ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berharap hal tersebut bukan sekadar gertakan belaka.
“Mengkaji ulang PIK 2 itu langkah yg baik. Tetapi Menteri Nusron jangan gertak kosong (omdo) saja. Kenapa? track record ATR biasanya gertak keras di awal, setelah itu senyap, tak ada kabar hasil reviewnya apa dan damai,” ungkap Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika kepada 优游国际.com, Senin (2/12/2024).
Dewi mengaku cukup heran mengapa PIK 2 bisa ditetapkan menjadi PSN tanpa pertimbangan yang matang dan tidak transparan.
Baca juga: Ambisi Aguan Kembangkan PIK 2 Terganjal Masalah Tata Ruang
“Kok proyek taman dan pantai bagi kelompok perumahan elite superkaya bisa memperoleh status PSN? Ketika menyandang status PSN maka aturan di bawahnya langsung mengikuti khususnya aturan Perda Tata Ruang dan Perda Rencana Detail Tata Ruang. Itu-lah, mengerikannya kebijakan dan praktik PSN selama ini, main terobos aturan agar cepat,” papar Dewi.
Meski bukan keseluruhan PIK 2 masuk PSN, tapi berdampak luas secara sosial ke wilayah sekitarnya, akan mengubah lanskap agraria secara masif.
Dewi bahkan menilai PIK 2 sebagai PSN sangat layak dikaji ulang dan bahkan harus dibatalkan oleh negara.
Mengingat dari sisi makro seperti dampak ekonomi tidak berakibat luas, dari sisi lingkungan hidup membahayakan, dan dari sisi peruntukkan bukan untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
Namun ia merasa khawatir karena istilah review dan kajian ulang yang digaungkan bisa merujuk pada penataan hubungan politis pengembang dengan birokrat semata karena urusan bagi-bagi kue ekonomi yang belum selesai.
“Makanya, semoga tidak gertak kosong saja, yang melanggar pemberian status PSN ini tanpa kematangan kebijakan harus diberi sanksi, salah satunya dgn membatalkan PSN PIK2. Agar PIK 2 tidak menjadi peristiwa Rempang ke-2, dimana semua cara dihalalkan,” tukas Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.