JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB 3 Menteri ini mengatur tiga hal yakni pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Selanjutnya, SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan akan selesai pada Desember 2024.
Baca juga: Pertumbuhan Harga Rumah Melambat, Paling Terlihat di Kota Pontianak
Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, pengembang anggota Himperra seluruh Indonesia mengapresiasi keputusan yang ditandatangangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
“Pemerintah bergerak cepat. Ini menunjukkan Presiden Prabowo dan para menterinya pro rakyat. Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah,” tutur Ari, usai berdiskusi dengan Menteri PKP Maruarar Sirait, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menurut Ari, langkah kolaborasi yang dilakukan tiga menteri itu merupakan kado istimewa buat MBR karena sangat membantu meringankan beban masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah.
Baca juga: Usulkan Inpres Air Bersih dan Limbah, Cara Dody Dukung 3 Juta Rumah
Setelah keluarnya SKB 3 Menteri ini, Himperra juga mengimbau untuk dilanjutkan lagi dengan SKB dengan berbagai kementerian lain yang terkait dengan sektor Perumahan Nasional dan Agenda Nasional percepatan Program 3 juta Rumah.
Misalnya dengan Kementerian ATR/BPN terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan berbagai hal terkait sertifikasi lahan dan bangunan.
Kemudian dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online, Kementrian Lingkungan Hidup terkait Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL).
Selanjutnya dengan Kementerian ESDM terkait pemanfaat air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN serta BPJS-TK.
Baca juga: Tito Minta Perkada Gratis BPHTB dan PBG Rumah MBR Tuntas Desember 2024
Selain itu, kata Ari, perlu juga menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyangkut kasus pemanggilan pengembang anggota Himperra yang dituding melakukan berbagai pelanggaran pembangunan rumah.
Kerjasama dengan berbagai lembaga itu bertujuan untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah, sekaligus membantu MBR sesuai visi negara yang pro rakyat.
Ari mengeklaim, selama ini Himperra konsisten mendukung program-program pemerintah di dalam pemenuhan rumah untuk MBR.
"Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama bergotong royong dalam penyediaan perumahan untuk rakyat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.