JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mempertanyakan soal kapan masyarakat yang tinggal di hunian tetap (huntap) tahap III di Cianjur, Jawa Barar, bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
Pertanyaan ini dilontarkan Ara saat bertanya kepada Penjabat (Pj) Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin di kawasan huntap tahap III di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/11/2024).
"Apa jaminannya rakyat bakal dapat sertifikat? Udah ada enggak tertulis pada tahun ke-10 rakyat akan dapat tanah ini?" tanya Ara.
Sementara Mulyana menjawab, warga bisa mendapatkan SHM sejak mereka menempatinya. Diketahui, warga mulai menempati huntap tahap III sejak Februari 2024.
Artinya, mereka akan mendapatkan SHM pada Februari 2034.
Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto menjelaskan, tanah yang selama ini ditempati masyarakat milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Ara Kunjungi Huntap Tahap III, Temukan 40 Unit Masih Kosong
Sehingga, statusnya adalah Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah Pemda tersebut.
Apabila langsung diberikan SHM, dikhawatirkan jika masyarakat akan memperjualbelikan rumah yang didapatkan.
"Kita kesepakatan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) waktu itu, kita komunal dulu sampai 10 tahun. Tapi setelah 10 tahun, baru kita jadikan hak milik masing-masing," tegas Iwan.
Adapun jaminan atas akan diserahkannya sertifikat tanah tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur. Saat ini, SK tersebut masih diatur oleh Pemda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.