JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, perusahaan yang boleh menanam sawit adalah yang tak hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun Hak Guna Usaha (HGU).
Ini merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hal tersebut disampaikan Nusron usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Jadi begini, dulunya UU sebelumnya itu yang boleh menanam dan budidaya kelapa sawit itu yang mereka yang punya IUP dan/atau pemegang HGU. Dalam keputusan MK diputuskan kalimat dan/atau di skip, hanya menjadi dan. Berarti yang boleh menanam, yang punya HGU dan punya IUP," tegas Nusron.
Maka dari itu, selama tujuh atau sejak 2017, banyak perusahaan sawit yang tidak mengurus HGU.
"Nah, ini mau kita tuntaskan satu-satu, dendanya bagaimana, status hukumnya bagaimana. Kalau memang keputusan politiknya dia enggak mau bayar denda, ya kita cari HGU-nya, kita sita, kita kasih kepada rakyat atau pihak yang lain yang lebih produktif," ucap Nusron lagi.
Baca juga: Begini Cara Ubah HGU Jadi HGB atau Hak Pakai
Selama 100 hari kerjanya, Nusron tak segan-segan memberikan sanksi berat kepada 537 perusahaan sawit yang tak memiliki IUP tanpa HGU.
“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” jelas Nusron dalam raker tersebut.
Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.