JAKARTA, KOMPAS.com - Selama 100 hari kerjanya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak segan-segan memberikan sanksi berat kepada 537 perusahaan sawit yang tak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Nusron Siap Miskinkan Mafia Tanah, Ini Para Pelakunya
"Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Nusron.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” tambah dia.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.