JAKARTA, KOMPAS.com - Kemudahan pembelian apartemen bagi ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA) belum secara signifikan dapat menaikkan penjualan di Jakarta.
Pembelian properti oleh WNA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran.
Head of Research Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia Yunus Karim mengungkapkan hal ini dalam Jakarta Property Market Review Quarter III 2024 di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Kita lihat memang, kalau sejauh ini orang asing membeli itu mungkin ada beberapa hal yang perlu dilihat," ungkap Yunus.
Pertama, apa tujuan mereka membeli apartemen, antara sebagai end-user (pengguna akhir) atau sekadar berinvestasi.
Baca juga: Bukan Pebisnis, Apartemen Servis Kini Jadi Favorit Wisatawan
Apabila tujuan ekspatriat membeli apartemen di Jakarta untuk berinvestasi, maka perlu dilihat lagi apakah sudah bisa bersaing dengan kota-kota di luar negeri.
Sebab, mereka bisa mempunyai pilihan juga untuk membeli apartemen di kota-kota luar negeri.
Pada Kuartal III, aktivitas penjualan kondominium di Jakarta pada sebagian besar berasal dari proyek-proyek yang baru diluncurkan.
Contohnya, Two Sudirman yang berlokasi di kawasan CBD dan satu menara baru dari LRT City Tebet.
Head of Advisory di JLL Indonesia Vivin Harsanto mengungkapkan, para pembeli lebih tertarik dengan pembangunan yang memiliki akses transportasi yang baik, terutama di Bodetabek.
Vivin menambahkan, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dari pemerintah semakin mendukung penjualan kondominium yang siap huni.
"Sehingga, pembeli dapat memanfaatkan persyaratan pembelian yang menguntungkan," tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.