JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dua pekan terakhir, perdebatan mengenai rancangan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali riuh di media sosial.
Cukup banyak masyarakat yang mengkritik desain istana tersebut yang justru dibuat bukan oleh seorang arsitek.
Pematung asal Bali, Nyoman Nuarta, yang juga mendesain Garuda Wisnu Kencana (GWK), dipercaya untuk mendesain Istana Garuda.
Mencermati peristiwa ini, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merasa perlu mendefinisikan kembali beberapa hal.
Ketua Umum IAI Georgius Budi Yulianto mengatakan ada perbedaan mendasar antara karya seni dengan produk rancangan arsitektur.
Dikatakan, karya seni lebih berfokus pada ekspresi estetika dan emosional, dimana seorang seniman memiliki kebebasan dengan berbagai medium dan gaya tanpa batasan utilitas.
Baca juga: Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN
“Meskipun karya seorang seniman tangible, ekspresi yang dinikmati tidak bisa diukur dan sangat subjektif,” ungkap Georgius.
Sedangkan produk rancangan arsitektur merupakan gabungan estetika, fungsi dan struktur.
“Seorang arsitek harus bertanggung jawab atas rancangannya, dalam memenuhi kode/regulasi bangunan gedung yang memenuhi kriteria keselamatan, kemudahan, kenyamanan dan kesehatan,” jelasnya.
Karena rancangan arsitektur harus memenuhi kriteria-kriteria tersebut, gagasan desain wajib disesuaikan, dan dalam hal ini tentu dilakukan oleh arsitek (untuk bidang arsitektur).
Bagi Georgius, masyarakat tidak boleh disesatkan dengan pernyataan seolah terjadi downgrading atas dasar pertimbangan pribadi apalagi statement untuk mengejar fee atau keuntungan pribadi arsitek.
Jika ditanyakan, apakah seorang arsitek bertanggungjawab pada estetika, maka jawabannya adalah ya.
Vitruvius pada abad 1 SM, dalam De Architectura, menyampaikan Venustas (estetika) merupakan bagian dari trias vitruvius (firmitas/kekuatan, utilitas/ fungsi dan venustas/keindahan). Tentu kuratorial rancangan arsitektur, bukan karya patung atau seni rupa lainnya.
Baca juga: Pembangunan Istana Wapres IKN Butuh Waktu Satu Tahun
“Meskipun gagasan desain muncul dari seseorang yang bukan arsitek dan sudah disetujui oleh pemberi tugas, namun jika desain itu akan menjadi produk arsitektur, harus dilakukan oleh Arsitek, terutama sehubungan keandalan rancangan arsitektur tersebut,” tegasnya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan peraturan lebih mendetail dalam hal pengaturan keandalan bangunan dalam PP No.15/2021 Tentang Bangunan Gedung.