JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait permasalahan dana sebesar Rp 567,5 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada tahun 2021.
Dalam rilis yang diterima 优游国际.com, Selasa (4/6/2024), BP Tapera mengaku telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak beroperasi hingga tahun 2024.
"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya," tegas Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," tambah dia.
Baca juga: Temuan BPK: Dana Tapera Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta
Sebelumnya, laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) menujukkan, terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810.
Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Kuartal III tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.
"(akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.