优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Nilai Aset Tanah 12 PTNBH Mencapai Rp 161,30 Triliun

优游国际.com - 29/01/2022, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan total Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah dari 12 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tahun 2022 mencapai Rp 161,30 triliun. 

"Aset tanah dari 12 PTNBH tahun 2022 itu tercatat sebesar Rp 161,30 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas DJKA Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya, Jumat (28/01/2022). 

Menurut Tri, jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, selain BMN berupa tanah, ada juga kekayaan awal PTNBH berupa aset non-tanah. 

"Selain aset tanah, ada juga aset kekayaan awal PTNBH berupa non-tanah yang totalnya mencapai Rp 22,05 triliun," ujarnya. 

Baca juga: Ini Aset BMN di Jakarta yang Dioptimalisasi untuk Danai Ibu Kota Baru

Tri menjelaskan masing-masing jenis aset baik berupa tanah dan non tanah dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 tahun 2015.

Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek.

"Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanahnya itu tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN." imbuhnya. 

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing.

"Sementara untuk pencatatan Kekayaan PTNBH disajikan dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sebagai Investasi Pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 16 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kemendikbudristek.

12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Berikut 16 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTNBH:

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  4. Universitas Padjadjaran (Unpad)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  7. Universitas Airlangga (Unair)
  8. Universitas Diponegoro (Undip)
  9. Universitas Hasanuddin (Unhas)
  10. Universitas Sumatera Utara (USU)
  11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  12. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
  13. Universitas Andalas (Unand)
  14. Universitas Brawijaya (UB)
  15. Universitas Negeri Malang (UM)
  16. Universitas Negeri Padang (UNP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau