优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Sebelum Dibangun 3 Juta Rumah, Status Tanah Sitaan Harus Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan pelaksanaan program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, salah satu opsi pelaksanaan program ini adalah menggunakan lahan yang dimiliki negara untuk membangun rumah rakyat, termasuk lahan sitaan.

Hal ini karena pengadaan lahan menjadi salah satu isu strategis dalam rangka menjalankan pembangunan perumahan rakyat.

Menindaklanjuti rencana ini, Ara juga telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

"Pengadaan lahan itu sedapat mungkin kita menggunakan yang sudah ada. Misalnya yang dimiliki, saya sudah koordinasi dengan Bapak Jaksa Agung, ada banyak yang sitaan, bagaimana itu bisa dimanfaatkan? Bagaimana misalnya dari kereta api, itu banyak tanah-tanah yang bisa dipakai," ujar Ara usai pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/10/2024) dikutip dari tayangan Youtube 优游国际 TV.

Ara juga berkali-kali menegaskan bahwa program 3 juta rumah dilakukan dengan gotong royong, antara pemerintah hingga swasta.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan pihaknya siap menyukseskan program 3 juta rumah.

Namun demikian, Junaidi menegaskan, status kepemilikan tanah hasil sitaan harus jelas.

"Status hukum itu harus betul-betul clean and clear, jangan sampai di belakang hari timbul masalah ketika developer sudah eksekusi dan masyarakat sudah menempati," ujar Junaidi saat dihubungi 优游国际.com pada Selasa (29/10/2024).

Pasalnya dalam membangun rumah, pengembang selaku investor membutuhkan kepastian hukum, terlebih status tanah tersebut juga akan digunakan sebagai jaminan ke perbankan.

"Hampir semua developer dalam melakukan kegiatannya pasti butuh pembiayaan dari perbankan. Dari sisi perbankan juga butuh jaminan," imbuhnya.

Junaidi juga meminta Kementerian PKP untuk melakukan diskusi teknis secara mendalam dengan para pengembang.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali menyoroti masalah perizinan berbelit-belit dalam membangun rumah yang harus dibenahi.

"Sekarang ada 29 syarat dan ketentuan dan 5 lampiran dalam membangun rumah," kata Daniel saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin (28/10/2024).

Akan tetapi, menurut Daniel, program ini dapat membuka lebih banyak kesempatan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baik di perkotaan maupun di perdesaan untuk memiliki rumah.

/properti/read/2024/10/29/123000521/sebelum-dibangun-3-juta-rumah-status-tanah-sitaan-harus-jelas

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke