KOMPAS.com - Kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mulai terungkap.
Sosok terduga pelaku merupakan oknum TNI AL anggota Lanal Balikpapan berpangkat Kelasi Satu berinisial J.
Kelasi Satu J yang menyebut korban sebagai calon istrinya diduga melakukan pembunuhan secara berencana.
Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr M Pazri, SH, MH, mengungkap pengajuan terduga pelaku terkait kasus ini.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, Pelaku Hancurkan KTP dan Gunakan Identitas Orang Lain
Pazri mengungkapnya usai mendampingi keluarga korban memberikan keterangan kepada penyidik di Denpom Lanal (Pomal) Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025).
"Yang jelas dua bukti permulaan itu kalau menurut kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban itu sudah kuat, sudah terpenuhi. Dan yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku," ujar Pazri kepada wartawan.
Baca juga: Akui Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kenapa Oknum TNI AL Belum Jadi Tersangka?
Meski begitu, motif pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Kelasi Satu J terhadap Juwita belum juga terungkap.
"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Pazri.
Pazri juga mengungkap beberapa indikasi yang menguatkan dugaan bahwa kasus kematian Juwita mengarah ke pembunuhan berencana.
"Berencananya dari mau berangkat, beli tiket dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya," terangnya.
Pazri mengungkap bahwa korban Juwita diduga dieksekusi atau dihabisi oleh terduga pelaku di dalam mobil.
"Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya," ungkapnya.
Terkait motif pembunuhan yang dilakukan oleh Kelasi Satu J, Pazri pun mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Untuk motif masih dalam proses penyidikan," katanya.
Pazri juga mengungkap bahwa hasil otopsi menguatkan indikasi Juwita dibunuh.