KOMPAS.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman mulai menjalani sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
Kuasa hukum petahana, Isnaldi mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
"Di sejumlah TPS yang masuk dalam permohonan kita yaitu terdiri dari 25 TPS. Ada pelanggaran-pelanggaran di sana. Contohnya, ada beberapa pemilih yang tidak mempunyai hak pilih di salah satu TPS tapi diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut," kata ujar Isnaldi dalam rilisnya.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK, KPU Kukar Tunjuk 5 Kuasa Hukum
Diuraikan Isnaldi, mereka merupakan pemilih pindahan, namun tanpa surat keterangan pindah yang diterbitkan pihak termohon yakni penyelenggara pemilu, ada daftar pemilih tambahan, kemudian ada pemilih dari TPS yang bukan semestinya.
"Itulah yang teridentifikasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di 25 TPS yang muaranya nanti kita minta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap 25 TPS tadi banyak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara," ungkapnya.
Baca juga: Siapa Saja Hakim MK yang Terlibat dalam Sidang PHPU Pilkada?
Selain itu, adanya dugaan politik uang yang terjadi di 25 TPS yang mana disebutkan dalam permohonan tersebut dengan modus pemberian uang dari paslon lain kepada masyarakat dan diklaim telah memiliki bukti.
"Jumlahnya bervariasi mulai dari 200-300 ribu rupiah," ucapnya.
Kemudian adanya intimidasi yang dilakukan tim sukses paslon lain kepada saksi-saksi paslon nomor 1.
Misalnya, ada yang melakukan penarikan ID card, pengusiran saksi, hingga pengancaman.
"Itu masih termasuk dalam 25 TPS yang kami ajukan. Sehingga, terhadap hal-hal demikian maka kita meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena ada tiga hal prinsip yang dilakukan penyelenggara atau juga peserta," ujarnya.
Sementara terkait bukti-bukti, Isnaldi menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan dengan matang seluruh bukti yang diikutsertakan dalam permohonan sebagai penguat.
"Untuk bukti-bukti sampai hari ini kita sebagai penguat dalil-dalil tadi sudah memasukkan 181 bukti yang terdiri dari form C hasil, daftar hadir, daftar pemilih pindahan, daftar pemilih tambahan, kemudian ada DPT online untuk membuktikan dalil pemilih yang memilih di TPS yang bukan semestinya," terangnya.
Untuk saksi, lanjut Isnaldi, sudah kita persiapkan orang yang paling mengerti soal isu-isu yang sudah kami sampaikan di persidangan.
"Kita yakin dengan permohonan kita di mana di 25 TPS tersebut memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Semua surat atau bukti yang kita ajukan menguatkan dalil-dalil kita," pungkasnya.
Isnaldi menegaskan, pihaknya optimistis permohonan dari kliennya dapat diterima majelis hakim mengingat bukti-bukti yang diajukan menguatkan dalil-dalil yang dimohonkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.